IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan pembentukan Dewan Emas Nasional.
"Dewan Emas Nasional dirancang untuk mendukung ekosistem bulion di Indonesia, saat ini masih berada pada tahap pendalaman," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, Senin (19/5/2025).
“Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait," lanjut dia.
Agusman menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh LJK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mensyaratkan antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
Agusman menambahkan, dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional.