IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mahkamah Agung (MA) bekerja sama menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK.
"Dalam Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen. Di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa (12/9/2023).
Menurut Friderica, pihaknya berharap dengan hadirnya Perma Gugatan Perdata dapat membantu OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.
Friderica menjelaskan, bahwa selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi warning yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.