sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dan MA Siapkan Peraturan Perlindungan Konsumen

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
12/09/2023 21:10 WIB
pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi warning yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen.
OJK Dan MA Siapkan Peraturan Perlindungan Konsumen (foto: MNC media)
OJK Dan MA Siapkan Peraturan Perlindungan Konsumen (foto: MNC media)

Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.

"Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik," ujar Agung.

Menurut Agung, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement