sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Beli Minyak Goreng Murah Syarat Foto e-KTP

Economics editor Anggie Ariesta
21/07/2024 11:45 WIB
OJK menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan e-KTP.
OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Beli Minyak Goreng Murah Syarat Foto e-KTP. (Foto MNC Media)
OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Beli Minyak Goreng Murah Syarat Foto e-KTP. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan e-KTP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK meminta masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap cara yang meminta data pribadi tersebut.

"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," kata Friderica yang kerap disapa Kiki itu dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Kiki menegaskan, konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," ujar Kiki.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.

Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC), sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

(YNA)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement