Keberadaan joki pinjol pun dianggap berisiko, lantaran kemungkinan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebenarnya merupakan pelaku penipuan.
Lebih lanjut Kiki mengatakan, tersebut turut menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, sehingga akan membuat sang pengguna jasa joki pinjol semakin dirugikan.
Selain pinjaman online, masyarakat juga perlu waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.
Dalam pengaduan konsumen, kata dia, banyak yang mengeluhkan adanya penawaran bantuan penyelesaian utang dengan harga yang lebih rendah, namun ternyata berujung pada penipuan.
"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengaduan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," kata Kiki.