Melalui program ini, suatu negara yang memproduksi emisi karbon lebih banyak dapat mengeluarkan emisi tersebut dari negaranya. Sedangkan negara yang memiliki emisi lebih sedikit bisa menjual hak menghasilkan emisi sesuai batasnya ke negara atau wilayah lainnya.
Selain itu, menurut Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan, BEI saat ini dengan OJK sedang melakukan kajian bersama mengenai mekanisme perdagangan karbon mengingat ini adalah yang pertama kali di Indonesia.
Harapannya, dalam sepuluh pekan ke depan, kajian ini sudah rampung. BEI juga menunjuk konsultan untuk melakukan kajian bagaimana perdagangan karbon dilakukan di negara-negara lainnya, termasuk mengaji dari sisi penawaran (supply) dan permintaan (demand).
"SRO siap apabila ditunjuk untuk melaksanakan carbon trading, apakah kita siapkan sistem yang ada, (melalui) penjaminan KPEI-KSEI. Apakah langsung dilakukan bursa atau terpisah di bursa efek, semua kajian itu kita lakukan SRO dengan OJK," kata Iman.
(FRI)