Dalam proses restrukturisasi, pemerintah tengah menunjuk konsultan hukum dan konsultan keuangan dalam waktu dekat ini. Sembari menunggu proses restrukturisasi, pemegang saham terus menjaga arus keuangan perusahaan. Bahkan, penundaan penerbangan pun akan dilakukan untuk rute-rute yang kurang produktif dan mendatangkan untung bagi perseroan.
“Memang ada resiko kalau proses restrukturisasi ini kemudian kreditor tidak menyetujui atau akhirnya banyak tuntutan-tuntutan legal terhadap Garuda Indonesia bisa terjadi tidak mencapai kuorum dan akhirnya bisa jadi menuju kebangkrutan. Ini yang kita hindari,” kata dia.
Tiko juga mencatat, apabila proses restrukturisasi berjalan dengan lancar dan mengalihkan biaya operasional, maka dapat menghemat pengeluaran hingga 50 persen lebih. Kondisi ini akan dapat menambah nafas perseroan hingga kondisi industri penerbangan semakin kondusif.
“Restrukturisasi membutuhkan negosiasi dan proses hukum yang berat karena melibatkan banyak pihak dan tentunya harapan kita cost menurun dan kita juga mau tidak mau cost harus dipotong lebih rendah lagi,” tutur dia.
(SANDY)