IDXChannel -Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti ramainya atensi publik terhadap pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Hal itu disinyalir akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Di mana pada aturan tersebut, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku sejak 10 Maret 2024.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan sidak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (4/4/2024).
Pada Sidak tersebut, Kepala BP2MI menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut, sejak 2-3 bulan yang lalu.