sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ombudsman Minta Ada Kepastian Layanan Soal Isu Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
09/04/2024 01:11 WIB
Kepala BP2MI menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut, sejak 2-3 bulan yang lalu. 
Ombudsman Minta Ada Kepastian Layanan Soal Isu Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang (foto: MNC media)
Ombudsman Minta Ada Kepastian Layanan Soal Isu Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang (foto: MNC media)

"Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut, terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi," tegas Yeka dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024).

Lanjut Yeka, arahan Presiden RI sudah jelas, tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit.

"Jangan sampai di musim libur Hari Raya ini terjadi penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini lebih ditekankan dilakukan di border," tutur Yeka.

Hal tersebut, dikatakan Yeka, sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Karenanya, dalam rangka memberikan kualitas pelayanan yang baik, dalam hal ini Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut) dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement