IDXChannel - President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengeluhkan kenaikan tarif aplikasi ojek online justru membuat orderan yang masuk menjadi lebih sepi.
"KP 564/2022 dikeluarkan Agustus, melalui uji sensitivitas kami yang kami Lakukan secara internal di ekosistem kami, kenaikan tersebut berpotensi menurunkan order 60-70% untuk trip jarak dekat," ujar Ridzki dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, kalau kenaikan tarif terlalu tinggi, ada kemungkinan justru pendapatan mitra pengemudi turun. Karena masyarakat tak lagi menggunakan jasa tersebut.
"Kemudian itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022, disini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," terang Ridzki.
Adapun kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43 persen yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua. Sedangkan di Zona 2 kenaikan sebesar 13,33 persen untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan untuk Zona 1 sebesar 14,29 persen untuk wilayah Sumatera, Jawa (ex Jabodetabek) dan Bali.
"Tetapi kita pastikan (melalui kenaikan biaya pada KP 667) bahwa order dari penumpang tidak turun, bukan hanya kenaikan yang wajar, kami juga menyediakan berbagai promo untuk menarik penumpang," jelas Ridzki.
Sekadar informasi, kenaikan biaya jasa minimal yang disebutkan di atas merupakan biaya langsung atau pendapatan bersih yang diterima oleh pengemudi per perjalan per kilometer.
(DES)