"Program restrukturisasi polis asuransi direalisasikan dalam bentuk pemasaran asuransi Churning, Twisting yang dilarang prakteknya dalam dunia perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK No.19 Tahun 2020 dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Keputusan RAT AAJI No.03/AAJI/2012," sebut Latin.
"Hampir semua aturan dan rambu-rambu perasuransian ditabrak oleh Tim Restrukturisasi pimpinan Hexana Tri Sasongko," sesal Latin.
(IND)