IDXChannel - DPD RI telah membentuk Panitia Khusus Jiwasraya (Pansus Jiwasraya), dan akan membuka posko pengaduan bagi seluruh nasabah atau korban Jiwasraya. Rencana pembukaan posko ini disampaikan dalan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Jiwasraya bersama Forum Nasional Korban Jiwasraya (FNKJ) Kamis (2/6) kemarin.
"Kami akan membuka posko pengaduan bagi nasabah Jiwasraya di semua kantor perwakilan DPD-RI yang ada di setiap provinsi," kata Wakil Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI Misharti yang dikutip melalui keterangan pers, Jumat (3/6/2022).
Misharti menjelaskan, setiap nasabah Jiwasraya yang merasa dirugikan haknya dapat melaporkan nama dan nomor polis beserta alasan yang ingin dilaporkan di kantor perwakilan DPD-RI, baik itu nasabah yang telah menandatangani formulir restrukturisasi, maupun bagi nasabah yang menolak restrukturisasi.
Selain itu, kata dia, Pansus juga akan mengagendakan RDP dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan persoalan Jiwasraya.
"Pansus juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat lanjutan dengan pihak-pihak yang terkait dalam persoalan Jiwasraya," ujarnya.
Kemudian, Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI Ajiep Padindang menyampaikan bahwa dibentuknya Pansus Jiwasraya dikarenakan dalam masa reses DPD RI di daerah-daerah banyak sekali ditemukan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas masalah yang menimpa Jiwasraya.
"Negara sudah mengucurkan dana talangan lebih kurang sebesar Rp 20 triliun untuk penyelesaian kasus Jiwasraya, seharusnya tidak ada masalah lagi," kata Ajiep.
Sementara itu, nasabah Jiwasraya yang diwakili oleh Ketua FNKJ Ana Rustiana, Sekjen FNKJ Latin dan belasan nasabah korban Jiwasraya lainnya mengeluhkan soal program restrukturisasi polis Jiwasraya. Program yang sesungguhnya merupakan Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK Jiwasraya), berbeda pada tataran implementasinya.
Sekjen FNKJ Latin mengungkapkan, pada faktanya mereka telah menyalahgunakan RPKJ yang dijadikan alasan sebagai bentuk penyehatan, yang pada praktiknya menjalankan sebuah rekayasa yang terstruktur, sistematis dan masif untuk mematikan bisnis asuransi BUMN PT. Jiwasraya sekaligus merugikan nasabah polisnya.