Untuk Industrialisasi berbasis sumber daya alam diarahkan untuk memperkuat industrialisasi komoditas unggulan nasional seperti nikel, kelapa sawit, dan batu bara. Tujuannya, agar kekayaan alam Indonesia tidak lagi hanya diekspor mentah tetapi diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi.
Kemudian, pengembangan ekosistem industri diupayakan melalui keterpaduan antara sektor hulu dan hilir yang disertai dengan penguatan sumber daya manusia serta infrastruktur industri yang mendukung.
“Dua pilar lainnya menitikberatkan pada penguasaan teknologi dan pembangunan industri yang berkelanjutan. Penguasaan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, sedangkan prinsip industri hijau dan ekonomi sirkular menjadi fondasi pertumbuhan industri masa depan,” paparnya.
Lebih lanjut, Menperin juga menegaskan, perlindungan terhadap pasar domestik menjadi prioritas utama dalam SBIN. Hal ini karena sekitar 80 persen output industri nasional diserap oleh pasar dalam negeri. Stabilitas pasar domestik menjadi kunci ketahanan industri nasional agar tidak mudah terpengaruh gejolak global.
Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar belanja pemerintah benar-benar berpihak pada produk industri nasional. Selain itu, instrumen tarif dan non-tarif akan terus dioptimalkan untuk mengendalikan arus impor produk jadi.
"Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menutup diri, melainkan untuk menciptakan ruang tumbuh bagi pelaku industri dalam negeri agar mampu berinovasi dan bersaing secara sehat," tuturnya