sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Ungkap Vaksin AstraZeneca Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan

Economics editor Rakhmatullah
24/03/2021 13:26 WIB
Vaksinasi ini masuk ke dalam kategori hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa yang menjadi salah satu prinsip mendasar dari ajaran Islam.
PBNU Ungkap Vaksin AstraZeneca Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan (FOTO:MNC Media)
PBNU Ungkap Vaksin AstraZeneca Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), A Helmy Faishal Zaini ikut berkomentar terkait kebijakan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. 

Helmy mengatakan, apa yang tengah kita lakukan daÅ‚am konteks vaksinasi memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam agama. "Vaksinasi ini masuk ke dalam kategori hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa yang menjadi salah satu prinsip mendasar dari ajaran Islam," tutur Helmy, di Jakarta, Rabu (24/3/2021). 

Helmy menilai, mereka yang telah divaksin, disebutnya adalah para pahlawan kemanusiaan yang telah berpartisipasi dalam konteks mencegah dan menekan penyebaran virus covid-19.  

"Siapapun yang mau menjadi relavan dalam program vaksinasi, merekalah yang disebut sebagai pahlawan kemanusiaan," ujarnya. 

Pada prinsipnya, penggunaan vaksin astrazeneca dalam kendisi sebagaimana yang diketahui bersama, yakni kondisi darurat, bukan saja diperbolehkan, bahkan masuk ketegori wajib.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement