sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Ungkap Vaksin AstraZeneca Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan

Economics editor Rakhmatullah
24/03/2021 13:26 WIB
Vaksinasi ini masuk ke dalam kategori hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa yang menjadi salah satu prinsip mendasar dari ajaran Islam.
PBNU Ungkap Vaksin AstraZeneca Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan (FOTO:MNC Media)
PBNU Ungkap Vaksin AstraZeneca Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan (FOTO:MNC Media)

Menurutnya, ini tentu berdasarkan kaidah ilmiah dari para ulama. Dalam hal ini, Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci daÅ„ halal. Bahkan, bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca. 

Dengan demikian, tidak ada yang perlu diperdebatkan lebih jauh tentang status kesucian dan kehalalan vaksin AstraZeneca. Lebih jauh, pihaknya mengajak semau pihak mensinergikan kekuatan dan energi untuk bersama-sama berupaya memutus mata rantai pandemi.  

"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," kata Anggota DPR itu. 

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh warga Indonesia, umat muslim, dan khususnya warga NU untuk sepenuhnya mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi ini. "Ini merupakan ikhtiyar lahiriah dan jasmani yang penting untuk berjihad memerangi wabah covid-19," sebutnya. (SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement