sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat hingga PNS di Jakarta dan Bali Wajib Pakai Kendaraan Listrik 

Economics editor Binti Mufarida
15/09/2022 17:08 WIB
Pemerintah mewajibkan pejabat hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah wajib menggunakan kendaraan listrik.
Pejabat hingga PNS di Jakarta dan Bali Wajib Pakai Kendaraan Listrik (Foto: MNC Media)
Pejabat hingga PNS di Jakarta dan Bali Wajib Pakai Kendaraan Listrik (Foto: MNC Media)

Wapres menegaskan, pemberlakuan penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk pejabat akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prioritas.

“Sesuai dengan Perpresnya bahwa itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas,” terangnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement