Wapres menegaskan, pemberlakuan penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk pejabat akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prioritas.
“Sesuai dengan Perpresnya bahwa itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(DES)