sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja Bandara Nilai Aturan Wajib PCR Diskriminatif

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
26/08/2021 20:07 WIB
 Tes PCR merupakan salah satu syarat utama jika masyarakat ingin menggunakan transportasi udara.
Pekerja Bandara Nilai Aturan Wajib PCR Diskriminatif (FOTO: MNC Media)
Pekerja Bandara Nilai Aturan Wajib PCR Diskriminatif (FOTO: MNC Media)

"Dengan regulasi yang diskriminatif ini justru menambah kesan publik bahwa terbang itu tidak aman. Percuma saja menteri pariwisata mempromosikan daerah wisata tapi tidak mempromosikan penerbangan. Padahal daerah-daerah wisata itu membutuhkan tranportasi udara," tuturnya. 

Senada dengan Alvin Lie, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa pemerintah terkesan diskriminatif terhadap sektor transportasi udara yang sangat merugikan konsumen. 

"Seharusnya memang pemerintah tidak seharusnya memberikan satu kebijakan yang diskriminatif pada sektor udara. Karena toh, ketika sektor udara dibatasi dengan ketat khususnya dengan tes PCR dan segala macam kemudian sektor lainnya tidak, mobilitas juga sama saja," ujarnya.

Tulus Abadi mengatakan, adanya kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan melakukan pembatasan penerbangan tidak mempengaruhi atau tidak membatasi mobilitas masyarakat lain karena pengawasannya berbeda.

"Mobilitas jadi tidak terkendali dan akhirnya di satu sisi ingin membatasi penerbangan untuk membatasi mobilitas tapi mobilitas lain tetap jalan.  Dengan adanya kebijakan yang sangat dinamis atau dalam bahasa terangnya adalah berubah-ubah, itu jelas sangat merisaukan konsumen dan sangat merugikan konsumen," jelasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement