IDXChannel - Tes PCR merupakan salah satu syarat utama jika masyarakat ingin menggunakan transportasi udara. Ketua Umum Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II Trisna Wijaya meminta agar aturan Covid-19 terkait tes PCR di moda transportasi pesawat udara ditinjau ulang. Aturan yang mengharuskan tes PCR dinilai diskriminatif.
Menurut dia, selama pemberlakuan PCR bagi penumpang pesawat, banyak masyarakat yang urgent dikarenakan kemalangan, keluarga sakit kritis atau urgensi lainnya tidak dapat langsung menggunakan transportasi udara dan harus menunggu beberapa hari.
"Ada 2 hal yang disoroti oleh kami, yang pertama keluhan penumpang terhadap persyaratan penerbangan yang sangat sering berubah. Terlalu mahal, terlalu lama hasilnya, terlalu membingungkan dan keluhan lainnya. Selain diwajibkan vaksinasi, namun juga harus PCR," kata Trisna Wijaya dalam siaran persnya, Kamis (26/8/2021).
Oleh karenanya, lanjut Trisna Wijaya, kebijakan terkait persyaratan wajib PCR tersebut ditinjau ulang dan diberlakukan sama antara Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Dimana dapat menggunakan Rapid Antigen dan Gnose bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi. "Karena kenyataannya, selain teknologi HEPA Filter yang ada di pesawat, penumpang tidak diperbolehkan makan minum dan harus menggunakan selalu masker saat di pesawat," jelasnya.
Selain itu kata Trisna Wijaya, Bandar udara salah satunya Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola AP II, telah mendapatkan banyak sertifikat terbaik penanganan COVID-19 oleh asosiasi internasional seperti dari ACI dan Skytrax.