“Jadi kita pcr dulu tadi, jadi kadang kita nunggu hasilnya. Kalau kita oke (negatif) ya kita lolos. Kalau tidak oke, ya karantina,” ungkapnya.
Di sisi lain, Iroh, salah seorang PPLN yang tiba di Indonesia dari Doha itu menuturkan terkait mekanisme PCR yang dia rasa mempermudahnya.
“Untuk tes PCR nya sih ngantre,” paparnya.
Ia pun menjelaskan butuh kocek sebesar Rp 275 untuk lakukan PCR dan menunggu dengan langsung bisa mengetahui hasilnya keluar.
“Nunggu hasil lama, kan kalo nggak bayar (pcr) ke karantina. Ini mah kan kita bayar (275) untuk pcr, tau hasil langsung bisa keluar,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diberlakukan sejak Rabu, 23 Maret 2022 kemarin.