Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang terlambat karena kondisi tersebut.
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Dia pun mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah patuh dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak,” tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)