Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah.
Baca Juga:
Adapun minyak goreng curah dikemas ulang dengan memalsukan merek menjadi “MINYAK KITA”. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(DES)