IDXChannel - Keberadaan minyak goreng curah merek Minyakita masih sulit didapat, para pedagang menilai hal ini dikarenakan kurangnya regulasi yang mengatur produksi dan distribusi Minyakita.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan pemerintah melalui kementerian perdagangan (kemendag) harus membuat regulasi khusus terkait Minyakita. Menurut Abdullah, hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan produksi minyakita yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Bos IKAPPI Abdullah menilai regulasi khusus merupakan langkah yang efektif dibandingkan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan saat ini, seperti kebijakan untuk meningkatkan DMO (domestic market obligation) dan melakukan pengawasan serta pembatasan terhadap pembelian minyakita.
“Peningkatan DMO itu tidak spesifik hanya untuk minyakita, jadi produsen lebih memilih untuk produksi minyak curah karena tidak ada biaya tambahan untuk packaging. Pengawasan juga sulit dilakukan, apalagi kalau hanya dilakukan di pasar yang barangnya terbatas,” ujar Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri kepada MNC Portal, Minggu (19/2/2023)
Menurut Abdullah, regulasi khusus tersebut dapat berisi keputusan rasional mengenai produksi minyakita, misalnya mengenai harga eceran tertinggi yang dibedakan dari minyak curah dan secara khusus mengatur pihak yang memproduksi minyakita. Bila regulasi khusus tidak dikeluarkan, Abdullah menilai ke depannya akan semakin banyak praktik kecurangan yang mengemas minyak curah menjadi minyakita.