"Jadi mohon kiranya dapat dipercepat paling lambat bulan ini karena pertimbangannnya waktu konstruksi sangat terbatas," ujar Iwan.
Menurutnya, saat masalah lahan telah terselesaikan, Kementerian PUPR akan segera mengeluarkan Surat Keputusan agar proses konstruksi bisa dilakukan.
"Ditjen Perumahan PUPR juga telah mengadakan rapat internal bersama Kepala Balai untuk membahas hal ini," imbuh Iwan.
(FAY)