Meski mengklaim BPH Migas sudah melakukan simulasi dengan detail, Saleh sendiri belum terbuka soal hasil studi percontohan yang dilakukan pihaknya. Alasannya, masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Ini susah cukup detail kita memetakannya. Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM dan sebagainya,” ujar dia.
(DES)