sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembayaran Online Pajak Kendaraan di Jabar Melonjak hingga Rp429 Miliar

Economics editor Agung Bakti Sarasa
13/10/2021 20:01 WIB
Hingga awal Oktober 2021, transaksi pembayaran online pajak tahunan lewat fitur e-Samsat melesat hingga Rp429.105.618.300 yang diperoleh dari 495.926 kendaraan
Pembayaran Online Pajak Kendaraan di Jabar Melonjak hingga Rp429 Miliar (FOTO:MNC Media)
Pembayaran Online Pajak Kendaraan di Jabar Melonjak hingga Rp429 Miliar (FOTO:MNC Media)

Penukaran bukti bayar untuk proses pengesahan STNK di wilayah hukum Polda Jabar harus membawa struk pembayaran beserta e-KTP Asli, STNK asli dan cetak bukti bayar ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jabar daerah hukum Polda Jabar. 

Sementara daerah hukum Polda Metro Jaya, yakni wilayah Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang, wajib pajak diminta membawa bukti pembayaran beserta e-KTP asli, STNK asli, cetak bukti bayar, dan BPKB asli/fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jabar daerah hukum Polda Metro Jaya. 

Untuk pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, wajib pajak datang ke Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan Samsat Masuk Desa. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. 

Hening menambahkan, program inovatif Triple Untung Plus yang merupakan program relaksasi dari Tim Pembina Samsat Jabar untuk bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan second, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun Ke-5, diskon pajak kendaraan, dan diskon bea balik nama kendaraan baru. 

"Program ini dapat dimanfaatkan hingga 24 Desember 2021. Masyarakat dapat banyak keuntungan dari Program ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak," kata Hening.  

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement