sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembayaran Online Pajak Kendaraan di Jabar Melonjak hingga Rp429 Miliar

Economics editor Agung Bakti Sarasa
13/10/2021 20:01 WIB
Hingga awal Oktober 2021, transaksi pembayaran online pajak tahunan lewat fitur e-Samsat melesat hingga Rp429.105.618.300 yang diperoleh dari 495.926 kendaraan
Pembayaran Online Pajak Kendaraan di Jabar Melonjak hingga Rp429 Miliar (FOTO:MNC Media)
Pembayaran Online Pajak Kendaraan di Jabar Melonjak hingga Rp429 Miliar (FOTO:MNC Media)

"Sampai awal Oktober 2021, pendapatan melesat hingga Rp429 miliar lebih yang diperoleh dari 495.926 kendaraan bermotor. Apapun total pendapatan keseluruhan dari e-Samsat sekitar Rp1.523 triliun," paparnya.  

Diketahui, e-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jabar untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan membayar melalui ATM Bank (bjb, BCA, dan BNI) melalui Aplikasi Sambara yang bisa diunduh di PlayStore, serta SAMSAT J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret).  

Samsat J’Bret merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan pembayaran melalui aplikasi belanja online seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro, serta melalui teller bank bjb dan payment point online bank (PPOB). 

Sebelum membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, nasabah harus mendapatkan kode bayar lebih dulu. Kode bayar ini bisa didapatkan melalui tiga cara, yaitu aplikasi Sambara atau SMS gateway Samsat (0811 211 9211)  atau website Bapenda Jabar.  

Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM bank bjb, Bank BCA, dan Bank BNI terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atau langsung melalui Aplikasi Sambara serta layanan Samsat J’bret. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement