sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, DPR: Ketersediaan Pengaruhi Ekonomi Masyarakat

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
25/08/2023 13:24 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, DPR: Ketersediaan Pengaruhi Ekonomi Masyarakat. (Foto: MNC Media)
Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, DPR: Ketersediaan Pengaruhi Ekonomi Masyarakat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

Menanggapi hal tersebut. Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, perlunya edukasi masyarakat terkait kebijakan ini karena diperlukan waktu yang Panjang dalam mensosialisasikan. 

Karena sambung Sartono, selain KK dan KTP perlu dengan aplikasi saat ini kondisi masyarakat pedesaan saat ini tidak mudah memahami teknologi baik terkendala sinyal dan gangguan lain. 

"Tentunya Gas 3 kg subsidi ini sangat membantu dalam perekonomian di masyarakat saat ini, terutama selain kebutuhan rumah tangga, sektor UMKM menjadi penting karena dapat menyerap ratusan juta tenaga kerja. Apalagi sangat membantu dalam penyerapan pengangguran," kata Sartono, Jumat (25/8/2023) kepada awak media.

Ia menyebutkan peran negara harus hadir dalam kebutuhan masyarakat dan jangan rakyat yang dikorbankan karena terjadinya kelangkaan gas ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement