sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemda dan DPRD KBB Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Honorer

Economics editor Adi Haryanto
24/01/2023 16:33 WIB
Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Pemda KBB telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB.
Pemda dan DPRD KBB Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Honorer (Dok.ilustrasi/MNC)
Pemda dan DPRD KBB Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Honorer (Dok.ilustrasi/MNC)

IDXChannel - Penghapusan tenaga honorer atau tenaga Non ASN di lingkungan pemerintah daerah di seluruh Indonesia tinggal hitungan bulan. Hal tersebut tentunya jadi permasalahan baru mengingat jumlah tenaga honorer mencapai ribuan dan mereka masih berusia produktif.

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Pemda KBB telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB. Tim itu nantinya yang akan mendata dan juga mengarahkan solusi apa yang bisa diberikan kepada para tenaga honorer ketika kontrak mereka selesai di November 2023.

"Legislatif dan eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB. Jadi ada tim khusus yang menangani dan diketuai oleh Asisten III Administrasi Umum," kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Aa Sunarya Erawan, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, jumlah tenaga honorer atau Non ASN teknis di luar guru dan tenaga kesehatan di KBB jumlahnya ada sebanyak 2.852 orang. Sejauh ini tim penyelesaian sudah memberikan formulir peminatan bagi para TKK tersebut, terkait dengan minat mereka jika susah tidak jadi honorer. Seperti magang kerja, inkubator bisnis, dan lainnya.

Hingga kini memang baru sebagian yang sudah mengembalikan formulir peminatan tersebut. Seiring berjalan waktu kemudian muncul keinginan-keinginan dan aspirasi baru dari mereka. Hanya saja untuk penentuan mengangkat mereka sebagai ASN atau PPPK kewenangannya ada di pusat.

"Kewenangan soal itu (pengangkatan) ada di pemerintah pusat. Kami di daerah akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," sebutnya.

Dikatakannya, ke depan mengacu kepada PP tersebut maka tidak ada lagi istilah TKK atau honorer, karena yang ada hanya PNS dan PPPK. Sekarang hanya bisa menunggu bagaimana nasib mereka ke depan. Apakah akan tetap seperti itu atau ada perubahan, karena barangkali KemenPAN-RB bakal mengeluarkan regulasi baru. 

Sebaliknya, lanjut dia, kalau tidak ada perubahan dari pusat maka pihaknya harus melakukan upaya untuk menolong nasib para TKK lantaran sebagian dari mereka ada yang sudah mengabdi lama. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemda untuk mengaktifkan betul-betul tim penyelesaian tenaga non ASN dalam mencari solusi atas persoalan ini.

"Kami di DPRD mewanti-wanti agar dipikirkan sebijaksana mungkin supaya honorer itu masih bisa terakomodir. Laporan sementara dari formulir peminatan yang dikembalikan ke tim, ada sekitar 500 lebih yang berminat ikut program magang," sebutnya.  

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement