sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah akan Banyak Revisi UU jika BUMN Dikelola BP Danantara

Economics editor Suparjo Ramalan
18/11/2024 16:14 WIB
Pemerintah akan banyak melakukan revisi Undang-Undang jika pengelolaan perusahaan pelat merah dari BUMN dialihkan ke BP Danantara.
Pemerintah akan banyak melakukan revisi Undang-Undang  jika pengelolaan perusahaan pelat merah dari BUMN dialihkan ke BP Danantara.
Pemerintah akan banyak melakukan revisi Undang-Undang jika pengelolaan perusahaan pelat merah dari BUMN dialihkan ke BP Danantara.

IDXChannel - Pemerintah akan banyak melakukan revisi Undang-undang (UU) jika pengelolaan perusahaan pelat merah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). 

Dua aturan yang akan diubah di antaranya UU Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kedua regulasi ini sudah diusulkan kepada DPR RI untuk direvisi.

“Salah satunya, Undang-undang BUMN, RUU BUMN, RUU Keuangan Negara, dan beberapa undang-undang yang lain, kita bahas secara konfrehensif," kata Wakil Kepala BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, Senin (18/11/2024). 

Khusus UU BUMN, kata dia, revisi regulasi ikut mengubah wewenang Kementerian BUMN, yang sejak awal merupakan pengelola dan pemegang saham perseroan negara. 

Artinya, posisi Kementerian BUMN tetap diperlukan, namun sebagai regulator. Sementara itu, BP Danantara bertindak selaku induk BUMN yang mengelola aksi korporasi, termasuk investasi perusahaan.

Pembagian wewenang diperlukan untuk menghindari tumpang tindih tugas Kementerian BUMN dan BP Danantara. Kaharuddin mengaku, pihaknya masih melihat perkembangan soal pembagian tugas kedua entitas. 

“Iya, itu pasti akan ada perubahan itu ya. Tapi kita tetap mengikuti kondisi-kondisi berikutnya,” kata dia.

“Ini kan ketika diubah UU seperti ini dan sebagainya, bentuknya seperti apa nih Kementerian BUMN dengan Danantara, itu kita akan ikuti terus,” kata dia. 

Kaharuddin tak membantah jika pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara merupakan cikal bakal superholding BUMN. 

Layaknya perusahaan investasi global yang dimiliki pemerintah Singapura, Temasek Holdings Limited dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC), BP Danantara merupakan ide berlian yang baru dieksekusi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Berbeda dengan otoritas Singapura yang memisahkan Temasek dan GIC, pemerintah Indonesia justru menggabungkan beberapa kekuatan investasi dalam satu entitas yang dikenal BP Danantara.

Kekuatannya berasal dari BUMN dan Indonesia Investment Authority (INA), yang nantinya menjadi unit dari BP Danantara. 

“Seperti saya sampaikan tadi bahwa kalau contoh di luar itu adalah di tiap-tiap negara itu dipisahkan dua superholding. Seperti contoh di Singapura, Temasek dengan GIC. Tetapi kita memiliki konsep sendiri, bukan kita sebenarnya,” kata Kaharuddin. 

“Presiden Prabowo Subianto memiliki konsep sendiri, menggabungkan dua entitas raksasa ini ke dalam satu konsep baru yang kita namakan Danantara,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement