"Efeknya apa? Efeknya justru akan terjadi pembengkakan anggaran di pusat dan daerah, plus apakah mobil itu akan digunakan untuk perjalanan dinas ke luar kota karena ketersediaan daya pengisian listriknya juga belum tersedia," tegasnya.
Bhima juga berpendapat, apabila memang rencana itu diimplementasikan maka akan adanya penumpukan kendaraan dinas instansi yang sejatinya tidak perlu.
"Terus gimana dengan kendaraan dinas yang ada itu akan menjadi penumpukan kendaraan instansi yang sebenarnya tidak perlu. Sehingga jadi banyak yang harus di review kembali," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, aturan soal pembelian mobil dinas listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.