IDXChannel - Kementerian Keuangan menganggarkan dana hingga Rp966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan kekecewaannya kepada pemerintah karena tidak bisa memberikan prioritas pada penggunaan anggaran negara secara bijak.
"Apakah pantas misalnya kondisi ekonomi sedang begini kemudian budget platform untuk pembelian kendaraan listrik dinas itu sampai mendekat Rp1 Miliar?," ujarnya dalam Market Review hari ini, Selasa (23/5/2023).
Ia menilai, kendati Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran tersebut tidak serta merta langsung dialokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik namun dengan alokasi dana sebesar itu maka pengadaan barang juga akan memakan biaya yang tidak sedikit.