Sementara sanksi denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. “Untuk pelaku yang mengklaim koperasi padahal bukan koperasi bisa kena pidana 3 tahun penjara,” kata Zabadi.
Dia menekankan, penerapan sanksi pidana ini merupakan untuk memberi kepastian hukum, menimbulkan efek jera, sehingga badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.
Menurut Zabadi, adanya sanksi pidana dalam revisi UU Perkoperasian ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem dan kelembagaan koperasi. “Jangan sampai koperasi dijadikan ‘jubah’ untuk niat dan tindakan kriminal,” tegasnya.
Selain ekosistem, agenda krusial berikutnya yaitu pemurnian praktik simpan pinjam koperasi. Dalam RUU Perkoperasian, Koperasi Simpan Pinjam hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain.
“Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan, dikenakan pidana,” tegasnya.
(FRI)