sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih

Economics editor Tangguh Yudha
06/08/2024 23:30 WIB
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak 03 Agustus 2024.
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih. Foto: MNC Media.
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih. Foto: MNC Media.

Diharapkan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

"Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement