Jika melihat PP 23/2024 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa pengumpulan tarif jalan tol dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik, berupa teknologi non tunai nirsentuh nirhenti. Pada pasal 67 ayat (3) disebutkan juga, dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi non tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenakan biaya layanan.
"Kalau PP sebelumnya, bahwa sistem pemungutan tol fee itu diatur oleh Menteri, cuma dari Menteri diserahkan kepada masing-masing BUJT," kata dia.
Sehingga menurutnya, penyelenggaraan transaksi tol nirsentuh ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah untuk diterapkan sebagai modernisasi transaksi di jalan tol agar lebih efisien.
Sedangkan untuk teknologi yang akan digunakan untuk penyelenggaraan tol nirsentuh, Zainal mengaku saat ini pihaknya masih memilih teknologi yang saat ini ditawarkan, baik dari MLFF milik Roatex Ltd., Flo yang menggunakan teknologi RFID, atau teknologi lain yang saat ini masih ditimbang oleh Kementerian PU.
"Prinsipnya kita cari cara terbaik, kita ingin mendorong dan mencari yang terbaik untuk Republik ini, karena itu pelayanan publik," ujar dia.
(Dhera Arizona)