sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah 2023 Tak Akan Tinggi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/10/2022 14:22 WIB
Pemerintah sudah memberikan sinyal kenaikan upah tahun depan tidak akan terlalu tinggi mengingat kondisi ekonomi Indonesia maupun global.
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah 2023 Tak Akan Tinggi (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah 2023 Tak Akan Tinggi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Rencana kenaikan upah 2023 sedang dibahas, namun pemerintah sudah memberikan sinyal kenaikan upah tahun depan tidak akan terlalu tinggi mengingat kondisi ekonomi Indonesia maupun global.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan terkait besaran kenaikan upah minimum bakal mempertimbangkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi nasional.

Menurutnya saat ini pelemahan ekonomi global memberikan dampak kepada pemerintah maupun sektor swasta. Sehingga keuangan pemerintah maupun swasta juga barang tentu terdampak.

"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang ini," kata Afriansyah.

Meskipun belum bisa membocorkan tentang berapa persen keniakan upah minum pada tahun depan. Afriansyah berharap masyarakat khususnya para pekerja bisa menerima berapapu keniakan yang ditetapkan.

"Jadi saya berharap kementerian ini terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga, jangan mau memaksakan kehendak juga," lanjut Afriansyah.

Adapun saat ini pihaknya masih berundingan Kementerian/Lembaga, Pengusaha, dan Serikat Buruh tentang penetapan besaran keniakan upah minum tahun depan.

Targetnya bulan depan, sudah bisa ditetapkan keniakannya dan siap di implementasikan mulai Januari tahun 2023 mendatang. Adapun Formula yang digunakan masih sama pada penetapan upah 2022, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sementara masih digodonk dengan beberapa K/L masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan, masih menunggu proses, segeralah (ditetapkan) sebelum November ini," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement