IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengatur harga acuan bawang putih. Sebab, harganya kini terpantau terus melonjak hingga Rp40 ribu per kg.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, penetapan harga acuan bawang putih ini direkomendasikan mencakup harga acuan pembelian (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET). Sehingga, bisa menjadi tolok ukur untuk menentukan perkembangan harga di pasaran.
"Pengaturan HET bawang putih bertujuan agar pemerintah bisa bergerak cepat saat terjadi ketidakstabilan harga," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, belum lama ini.
Fanshurullah menerangkan, selama ini bawang putih belum memiliki harga acuan, tidak seperti komoditas lain seperti beras, gula, telur, dan minyak goreng. Sehingga sulit untuk mengetahui harganya melonjak atau turun rendah.