"Perlu segera Bapanas itu menetapkan harga acuan bawang putih, meski ini bukan bahan pokok penting sehingga kita tahu ini kondisi sekarang apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, kita ukur," tegasnya.
HET komoditas bawang putih dari Bapanas diketahui sebesar Rp32 ribu per kg. Namun menurut Fanshurullah tidak dijelaskan di tingkatan mana HET ini berlaku, baik di distributor, agen, atau penjual eceran.
HET ini juga melingkupi seluruh Indonesia. Sebagai solusi, KPPU meminta Bapanas untuk menetapkan harga komoditas bawang putih per wilayah agar terukur, serta menghindarkan potensi kartel baik di importir, agen, maupun penjual eceran.
"Jadi meskipun bawang putih ini tidak tergolong komoditas utama, saya rasa perlu ditetapkan (HET)," pungkasnya.
(YNA)