sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Tagih 40 Juta Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Economics editor Heri Purnomo
16/10/2023 23:25 WIB
Pemerintah diminta mengoptimalkan penagihan terhadap 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak demi perbaikan angkutan massal di Indonesia.
Pemerintah Diminta Tagih 40 Juta Kendaraan yang Belum Bayar Pajak (Foto: MNC Media)
Pemerintah Diminta Tagih 40 Juta Kendaraan yang Belum Bayar Pajak (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah diminta mengoptimalkan penagihan terhadap 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak demi perbaikan angkutan massal di Indonesia.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat keharusan untuk mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Sementara berdasarkan data yang ada sampai dengan Desember 2022, terdapat 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dimana jumlah itu sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Jika seluruh pemilik kendaraan taat bayar pajak, potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp180 triliun.

"Dengan potensi PKB mencapai Rp180 triliun per tahun dan ada keharusan minimal 10% terkait pengembangan transportasi umum, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berpandangan bahwa alokasi sekira Rp18 triliun itu cukup untuk masterplan dan juga bisa menjadi modal badan nasional integras: angkutan umum sebagaimana yang digagas Presiden tempo hari," kata Tory dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/203).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement