Dengan ditetapkannya PP Nomor 7 tahun 2021, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif, dan dapat terkoordinasi dengan baik.
"PP ini diharapkan mampu mendorong koperasi dan UMKM agar semakin tangguh dan kuat, menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” ucap Yulius.
Sejalan dengan PP Nomor 7 tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM terus membagikan dan mengembangkan empat hal penting kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Pertama, pemberian literasi digital. Kedua, mendorong dan membantu solusi untuk menyiapkan kapasitas produksi. Ketiga, mendorong peningkatan mutu dan kualitas produk. Keempat, membuka akses pasar bagi para pelaku UMKM.
Khusus untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas produk, Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023 akan merealisasikan program layanan kemasan di 12 lokasi yang pengelolaannya oleh PLUT KUMKM atau koperasi.