IDXChannel - Pemerintah mengusulkan agar ketentuan terkait nilai ekonomi karbon dapat masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Usulan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Melalui usulan tersebut, pemerintah berharap dapat semakin mendongkrak kepercayaan kalangan investor terhadap energi bersih.
"Terkait (mekanisme) perdagangan karbon pada Pasal 7B yang tadinya tidak ada dalam DIM sebagai usulan baru dari pemerintah," ujar Arifin, dalam Raker tersebut.
Menurut Arifin, bila beleid telah disepakati pemerintah dan legislatif, maka badan usaha dapat memperoleh insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan dan/atau kegiatan konservasi energi yang dilakukan oleh badan usaha.