Untuk menjalankan semua inisiatif tersebut, pemerintah mengalokasikan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total usulan pagu Kemenkeu senilai Rp52,01 triliun.
"Total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," kata Anggito.
Terpisah, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menjelaskan lebih lanjut mengenai strategi pengawasan Ditjen Pajak terhadap Wajib Pajak (WP) melalui media sosial.
"Di medsos itu pasti diamati, model crawling (pengumpulan informasi) kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut," kata Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.
Menurutnya, DJP telah menerapkan sistem crawling yang memanfaatkan mesin pencarian digital untuk mendeteksi dan menganalisis konten yang dipublikasikan di media sosial oleh WP. Harta yang dipamerkan di media sosial akan disandingkan dengan data resmi yang terdaftar di sistem perpajakan.