IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan anggaran Rp5 triliun untuk insentif pembelian kendaraan listrik. Insentif itu nantinya akan diberikan untuk motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik produksi dalam negeri.
"Transisi energi, salah satu pengguna terbesar adalah sektor otomotif, dan sektor otomotif ini, semua negara eropa memberikan insentif," jelas dia, Rabu (21/12/2022).
Ia mengungkapkan bahwa rencana alokasi anggaran insentif pembelian kendaraan listrik untuk tahun depan itu masih akan terus dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Nantinya anggaran akan dibagi ke beberapa jenis kendaraan seperti motor listrik, mobil listrik hingga bus listrik. Airlangga mengatakan, pemberian insentif kendaraan listrik dilakukan oleh semua negara sebagai upaya melakukan transisi ke energi bersih.
Tidak hanya di Indonesia, pemberian insentif kendaraan listrik juga telah diberikan negara kompetitor seperti Thailand.
Adapun pemberian insentif kendaraan listrik diperlukan lantaran harganya yang lebih mahal 30 persen jika dibandingkan dengan harga kendaraan konvensional.
Selain itu, melalui pemberian insentif ini juga diharapkan dapat menj Lewat pemberian insentif diharapkan harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau.
Ia pun menekankan, pemberian insentif mobil listrik bukan berarti memberikan bantuan untuk orang kaya. Lantaran, tidak semua kendaraan listrik bakal mendapat insentif dari pemerintah karena akan ada batasan harga kendaraan yang bisa menerima insentif.
"Insentif itu didesain ada caping price (penetapan batas harga) kendaraan. Jadi, Indonesia juga akan mempersiapkan tidak semua mobil listrik, untuk yang kaya diberikan subsidi, tetapi dengan harga tertentu. Ini kebijakannya sedang dievaluasi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan skema untuk memberikan insentif pembelian mobil maupun motor listrik. Rencananya, insentif mobil listrik diberikan sebesar Rp 80 juta dan Rp 8 juta untuk motor listrik.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta. Untuk motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta," jelas Agus dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu.
(SLF)