Perlindungan terhadap UMKM juga pernah dilakukan oleh Kemenkop UKM dengan mendorong pelarangan masuk belasan kategori produk impor crossborder dari China melalui digital marketplace pada bulan Mei tahun 2021.
Langkah ini terbukti berhasil meningkatkan omset produk UMKM lokal pada kategori produk yang sama. Kejadian ini turut pula menggarisbawahi krusialnya pengaturan harga batas terendah yang boleh diimpor dan penghentian retail online langsung dari luar tanpa izin dalam negeri.
Sampai saat ini, KemenkopUKM terus berjalan dengan menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mendorong revisi Permendag 50 Tahun 2020 agar praktik serupa terus ditekan dan di manage dengan baik. Bukan, ini bukan tentang menyuapi UMKM sehingga jauh dari kata mandiri, ini adalah keberpihakan negara dalam memberikan kesempatan setara untuk berjuang bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Tidak berhenti di situ, pemerintah mendorong 40% belanjanya dialokasikan semata-mata untuk UMKM. Saat ini sudah terdapat 3,4 juta produk lokal yang terdaftar dalam e-katalog LKPP. Pemerintah menargetkan pada tahun 2023 realisasi belanja produk dalam negeri mencapai sebesar 95 persen atau senilai Rp1,171 triliun.
Apakah pendekatan ini lalu mematikan para pegiat impor? Justru tidak, hal ini merupakan dorongan bagi para importir untuk mengajak mitra globalnya membuat produk di dalam negeri, sebagai upaya distribusi produk impor.