Rencananya, besaran insentif yang akan diberikan kepada pembeli mobil listrik sebesar Rp80 juta sementara motor listrik sebesar Rp8 juta.
Sambung Airlangga, pemberian insentif ini lumrah diberikan oleh negara. Sebab, harga mobil listrik 30 persen lebih mahal dibandingkan mobil biasa yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Dia juga bilang, pemberian insentif ini ada ketentuannya. Pertama, tidak diberikan untuk kalangan menengah ke atas. Kedua, hanya diberikan pada jenis mobil listrik tertentu.
"Di Eropa semuanya memberikan insentif, dan insentif itu di design, ada capping price kendaraan jadi Indonesia juga akan mempersiapkan. Tidak semua mobil listrik untuk yang kaya ataupun yang mewah diberikan subsidi, tetapi dengan harga tertentu. Ini kebijakannya sedang di evaluasi," terang Airlangga.
Dia menuturkan, insentif ini sengaja diberikan pada kendaraan listrik, sebab sektor otomotif dinilai menjadi sektor yang paling banyak penggunanya. Sehingga negara semakin mewujudkan transisi energi.
(FAY)