IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, selama ini Indonesia menanggung kerugian hingga USD4 miliar per tahun atau setara dengan Rp56,13 triliun akibat praktik IUU Fishing.
Maka dari itu, KKP saat ini fokus memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
“Selain itu, 35% stok ikan berada pada tingkat dieksploitasi secara berlebihan (over-exploited) dan 54% pada tingkat dieksploitasi sepenuhnya (fully exploited),” ujar Kepala Balai Besar Riset Sosial Ekonomi KKP Anastasia RTD Kuswardani dalam kegiatan Tackling Challenges of Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, di @america, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dia menerangkan, IUU Fishing pun memiliki efek domino ke dalam berbagai aspek. Terutama, terjadinya penurunan stok ikan karena adanya penangkapan ikan yang berlebihan, ilegal, tidak dilaporkan dan tidak beraturan.