sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Lakukan Ini agar Negara Tak Lagi Tekor Rp56,13 T per Tahun Gara-Gara IUU Fishing

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
08/06/2023 19:15 WIB
KKP menyatakan, selama ini Indonesia menanggung kerugian hingga USD4 miliar per tahun atau setara dengan Rp56,13 triliun akibat praktik IUU Fishing.
Pemerintah Lakukan Ini agar Negara Tak Lagi Tekor Rp56,13 T per Tahun Gara-Gara IUU Fishing. (Foto MNC Media)
Pemerintah Lakukan Ini agar Negara Tak Lagi Tekor Rp56,13 T per Tahun Gara-Gara IUU Fishing. (Foto MNC Media)

Selain itu, penangkapan ikan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan berkelanjutan juga berpengaruh terhadap mutu ikan yang tidak terjaga. Bila hal ini tidak mendapatkan perhatian khusus, industri dan rantai bisnis perikanan di Indonesia menjadi tidak efisien. 

Adapun kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Teratur ini mewajibkan kegiatan penangkapan yang terukur berbasis kuota dan zona penangkapan. Nantinya, zona penangkapan ikan terukur akan dibagi menjadi 6 zona penangkapan.

“Selain itu pembagian kuota akan didasarkan pada basis data dan analisis saintifik dan melibatkan pakar, kapal perikanan eksisting yang memiliki dokumen yang lengkap, sah dan aktif menjadi prioritas dan seluruh kegiatan penangkapan ikan akan dipantau dengan satelit,” bebernya. 

Anastasia mengatakan, setidaknya terdapat 4 target yang ingin dicapai oleh KKP melalui penerapan kebijakan ini, di antaranya mewujudkan penangkapan ikan yang legal, teratur dan dilaporkan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga stok ikan, meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap ekonomi nasional. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement