Model baru pembiayaan tersebut hanya berlaku untuk BUMN Karya yang saat ini tengah menjalani restrukturisasi utang.
Dengan demikian, penyaluran modal lewat skema tersebut akan lebih spesifik dan tepat sasaran digunakan untuk menyelesaikan proyek. Pasalnya, uang yang diberikan tidak masuk ke kantong perusahaan, tapi langsung mendanai proyek.
Di samping itu, pembiayaan model itu juga dinilai lebih terukur untuk membiayai sebuah proyek. Sebab ada kontrak yang lebih dahulu dilakukan oleh korporasi, dan pemerintah tinggal membiayai proyek tersebut dengan nilai yang sesuai dengan kontraknya.
"Jadi pengelolaan yang dimaksud itu seperti pengelolaan loan, jadi dedicated spesifik, tempatnya dan peruntukannya, dan tidak boleh dipakai untuk peruntukan yang lain," kata Endra.
"Jadi jangan sampai proses restrukturisasi mengganggu tugas-tugas prioritas negara. Ini bukan skema baru tapi itu skema yang dianggap paling bagus digunakan untuk saat ini," ucapnya.
(RNA)