Audit itu, kata Ridwan, bakal menyisir dari sisi hulu penambangan berkaitan dengan pengelolaan izin usaha pertambangan, midstream yang meliputi kapasitas pemurnian hingga penetrasi industri hilir untuk menyerap serta menjual produk jadi olahan balok timah tersebut.
"Kami sudah mewajibkan semua smelter untuk melaporkan sumber bijih timah yang mereka gunakan. Dengan demikian kami harapkan walaupun pelan-pelan kita bisa menuju pada praktik yang lebih legal,” kata dia. Kementerian ESDM melaporkan produksi timah di dalam negeri mencapai 34.610 ton pada 2021.
Adapun, torehan ekspor mencapai 28.250 ton atau 98 persen dari keseluruhan produksi saat itu.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menargetkan produksi logam timah mencapai 70.000 ton logam timah pada 2022. Sementara itu, realisasi produksi sudah mencapai 9.654,72 ton dan penjualan sudah menyentuh 9.629,68 ton per Mei 2022.
Di sisi lain, rata-rata harga timah murni batangan sepanjang 2015 hingga 2022 berada di posisi USD22.693 per ton. Adapun, sejak 2 tahun belakangan, harga timah murni batangan itu melonjak di angka USD30.207 per ton pada 2021 dan USD41.256 per ton pada April 2022 lalu.
(NDA)