Mukhtarudin optimistis, sinergi ketiga BUMN ini pada akhirnya dapat membuat lebih banyak lagi pelaku usaha ultra mikro yang terlayani oleh lembaga perbankan.
Saat ini, berdasarkan data pemerintah, jumlah pelaku UMKM di Indonesia telah mencapai 57 juta. Dari jumlah tersebut, baru 15 juta pelaku UMKM yang kini sudah mendapat layanan keuangan dari lembaga formal (bank, tekfin, perusahaan gadai).
“Dengan cara penggabungan ini, maka akan ada lebih 25 juta pelaku usaha ultra mikro yang selama ini tidak terlayani layanan perbankan dan dilayani oleh tengkulak, akan bisa dilayani oleh penggabungan tiga BUMN ini. Prinsipnya saya mendukung kebijakan ini karena tujuannya baik sekali untuk UMKM. Tentu kami akan tetap akan melakukan pengawasan dan agar dilakukan evaluasi secara berkala penerapan kebijakan ini,” beber dia.
(Sandy)