sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Pangkas Tunjangan PNS di 2022 Rp10,8 Triliun, Gaji Batal Naik?

Economics editor Tim IDXChannel
16/08/2021 17:54 WIB
Pemerintah memutuskan untuk mengkencangkan ikat pinggang dengan melakukan pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp10,8 triliun pada tahun depan.
Pemerintah Pangkas Tunjangan PNS di 2022 Rp10,8 Triliun, Gaji Batal Naik? (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Pangkas Tunjangan PNS di 2022 Rp10,8 Triliun, Gaji Batal Naik? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik di 2022 tampaknya hanya kabar lalu alias zonk, pasalnya pemerintah memutuskan untuk mengkencangkan ikat pinggang dengan melakukan pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp10,8 triliun pada tahun depan.

Apalagi, dalam Pidato Keuangan di DPR, Presiden Joko Widodo tidak membahas adanya program kenaikan gaji PNS, justru dalam paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, pemerintah justru melakukan penghematan dengan memangkas anggaran tukin seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS.

Saat ini gaji, PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo. "Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam paparan laporan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, ada penghematan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp10,8 triliun.

“Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 terus dilanjutkan. Ada dua pos yaitu kesehatan dan perlindungan masyarakat. 

Anggaran PEN adalah stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). 

"Untuk PEN, dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. Kemudian perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun," katanya 

Dia  berharap dengan  anggaran APBN 2022  tetap jaga kesehatan untuk  masyrkat dan tetap ada perlindungan masyarakat. 

"Selain daya beli tidak tertahan dapat berikan efek berganda sisi konsumsi," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement